Sekilas Tentang Pendiri
Sebagai Advokat dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, Anthony banyak menangani kasus-kasus litigasi dalam beberapa bidang hukum, dimana beberapa kasus yang dikaji dan dipilih untuk dipublikasikan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MARI”) dan tulisan ilmiah oleh ahli hukum. Pengalaman litigasi meliputi penanganan perkara-perkara di bidang Perbankan, Korporasi, Perdata (Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi), Pertanahan, Tata Usaha Negara, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), Perburuhan, Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”), dan perkara Arbitrase di Indonesia di lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”), maupun Arbitrase Ad Hoc di Singapore berdasarkan Uncitral Law.
Perkara Perbankan
Bertindak sebagai Kuasa Hukum suatu Kantor Perwakilan Bank Asing di Jakarta, menghadapi gugatan yang diajukan seorang nasabahnya yang merasa dirugikan atas transaksi valuta asing (foreign swap transaction) pada tahun 1997 saat krisis moneter, sejumlah US$ 350,000.00. Tidak puas atas kekalahannya, sang nasabah mengajukan 17 (tujuh belas) gugatan dengan variasi yang berbeda-beda terhadap Bank dari tahun 1998 sampai tahun 2011 dan seluruh gugatan tersebut ditolak/dinyatakan tidak dapat diterima sejak di tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi di MARI.
Bertindak mewakili 2 (dua) Perseroan Terbuka dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pembatalan transaksi derivative terhadap suatu institusi keuangan asing pada tahun 1999, dan berhasil menang di tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi di MARI (2003).
Perkara Korporasi
Bertindak sebagai Kuasa Hukum suatu Perseroan Terbuka di bidang pembiayaan (leasing) yang telah merestrukturisasi hutangnya dengan menandatangani Perjanjian Perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Desember 2000, dengan mekanisme menjual seluruh saham yang digadaikan 2 (dua) pemegang saham Perseroan, yaitu “PT. X” dan “PT. Y” selaku pemberi gadai kepada para Kreditur Perseroan.
Pada tahun 2003, “PT. X” dan “PT. Y” selaku pemberi gadai saham mengajukan gugatan dalam 2 (dua) perkara terpisah terhadap Perseroan dan pihak yang terkait dengan penjualan saham ex “PT. X” dan “PT. Y”, dan menuntut pengembalian saham dengan alasan karena eksekusi gadai saham dilakukan setelah perjanjian gadai saham berakhir 1 Desember 2000. MARI di tingkat Peninjauan Kembali dalam Putusan No. 115 PK/PDT/2007 tanggal 19 Juli 2007 di satu sisi menolak gugatan pemegang saham dengan pertimbangan gadai saham berlaku selama utang pokok belum dilunasi dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu, serta perpanjangan gadai saham cukup dengan pemberitahuan oleh penerima gadai.
Namun, dalam putusan lainnya, MARI dalam Putusan No. 240 PK/PDT/2006 tanggal 20 Februari 2007 berpendapat, gadai saham hanya dapat dieksekusi selama jangka waktu gadai berlaku, terlepas apakah hutang pokok yang dijamin dilunasi atau belum dilunasi. Atas adanya 2 (dua) Putusan MARI yang saling bertentangan, menjadikannya banyak perdebatan dikalangan Ahli Hukum, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor asing dan lokal, dan kedua putusan ini dibahas, antara lain dalam buku yang ditulis Suharnoko dan Kartini Mulyadi, berjudul: Penjelasan Tentang Eksekusi Gadai Saham (Jakarta : PT. Gramedia, 2010). Buku lainnya yang membahas bagian dari putusan perkara tersebut, ditulis oleh Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. yang berjudul: Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan (Bandung : Alumni, 2009).Perkara Perdata
Bertindak sebagai Kuasa Hukum dan berhasil membela kepentingan suatu Grup Perseroan, pengelola beberapa gedung perkantoran terkemuka di Indonesia (1998 s/d 2003), yang digugat atas perbuatan melawan hukum karena tetap memberlakukan biaya sewa dalam mata uang US$ kepada para penyewa hingga kontrak sewa selesai, dan mengosongkan secara paksa ruang sewa dan menahan barang pemilik sewa karena tidak membayar sisa sewa.
Pengadilan menolak dalil para penyewa gedung bahwa karena krisis moneter, nilai Rupiah jatuh terhadap US$ maka kontrak sewa dalam US$ adalah perbuatan melawan hukum, dan tindakan pemilik gedung mengosongkan ruang sewa dan menahan barang penyewa untuk diperhitungkan dengan sisa sewa yang tertunggak dapat dibenarkan karena telah diperjanjikan dalam perjanjian sewa.
Sejalan dengan kasus tersebut, Pemerintah R.I. mengeluarkan beberapa revisi atas peraturan publik yang mewajibkan semua perjanjian maupun transaksi yang melibatkan pembayaran dilakukan di dalam negeri wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Bertindak sebagai Kuasa Hukum dan berhasil membela kepentingan suatu Perseroan di bidang tambang batubara dalam menuntut pengembalian biaya pungutan yang tidak sah yang telah dibayarkan kepada suatu perusahaan pemegang konsesi hak pengusahaan hutan sejumlah US$ 16,148,344.00.
Perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan menetapkan biaya melewati jalan koridor hutan atas batubara yang diangkut, padahal jalan koridor di kawasan hutan tersebut milik Negara yaitu Kementerian Kehutanan R.I. (2016).
Perkara Pertanahan
- Berhasil mewakili kepentingan individu perorangan selaku pemilik tanah di tingkat Peninjauan Kembali MARI yang membatalkan sertifikat tanah yang diatasnamakan kepada orang lain/pegawainya, yang mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (2012).
Perkara Tata Usaha Negara
- Mewakili grup tambang batubara (grup PT. Itacha Resources) yang izin usaha produksinya digugat oleh grup perusahaan tambang lain (grup Ridlatama) dan menang hingga tingkat Peninjauan Kembali di MARI (2014). Grup Ridlatama merupakan afiliasi dari Churchil Mining Plc, perusahaan tambang yang sahamnya tercatat di bursa saham London. Akibat kekalahannya, Churchil menggugat Pemerintah R.I. di ICSID sebesar 1,31 milyar US$ karena dianggap gagal melindungi kepentingan investor asing, tetapi gugatan Churchil ditolak (http://kom.ps/AFvpoF).
Perkara Kepailitan dan PKPU
- Sebagai Tim Kurator dalam Perkara Kepailitan yang diajukan PT. Bank CIMB Niaga Tbk terhadap PT. Flobamora Realty (2010) dan sebagai Tim Kurator dalam perkara PT. Bank CIMB Niaga Tbk melawan PT. Excelindo Selular (2010).
- Sebagai Kuasa suatu Perseroan di bidang usaha kertas dan bubur kertas (pulp and paper) mengajukan PKPU terhadap lebih dari 100 kreditur lokal dan luar negeri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (2010).
- Sebagai Kuasa kreditur mengajukan PKPU terhadap suatu Perseroan di bidang usaha petrokimia (2011).
- Sebagai Kuasa suatu Perseroan di bidang usaha perkapalan mengajukan PKPU terhadap lebih dari 100 kreditur lokal dan luar negeri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (2012).
- Sebagai Kuasa suatu Perseroan di bidang usaha pertambangan batubara mengajukan PKPU sukarela dan Perdamaian yang dihomologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan disahkan hingga tingkat MARI (2016).
- Sebagai Kurator PT. Mandala Airlines yang ditunjuk berdasarkan Putusan No. 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 09 Februari 2015.
- Sebagai Tim Pengurus PT. Harapan Sukses Jaya yang ditunjuk berdasarkan Putusan No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga. Jkt.Pst., tertanggal 15 Maret 2018.
- Sebagai Tim Pengurus PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk yang ditunjuk berdasarkan Putusan No. 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga. Jkt.Pst., tertanggal 13 September 2018.
Perkara Perburuhan
Bertindak mewakili suatu Sekolah Internasional di Jakarta dan Kepala Sekolah yang dihukum untuk membayar ganti rugi perbuatan melawan hukum atas pemutusan hubungan kerja terhadap salah seorang gurunya, sebesar lebih dari US$ 300,000 yang merupakan akumulasi gaji berjalan sejak pemutusan hubungan kerja tahun 1995 sampai tanggal putusan Kasasi MARI tahun 2005 dilaksanakan, meskipun si pekerja telah menerima uang pisah dan telah kembali ke negara asalnya. Namun, di tingkat Peninjauan Kembali, MARI dalam Putusan No. 634 PK/Pdt/2007 tanggal 22 Mei 2008 membatalkan putusan Kasasi karena pemutusan hubungan kerja telah diperiksa dan sudah diputus di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (2007).
Putusan No. 634 PK/Pdt/2007 tanggal 22 Mei 2008, dipublikasikan oleh MARI dalam buku kompilasi yang berjudul: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Tahun 2008, dengan kaedah hukum yang dikutip selengkapnya sebagai berikut:
“Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara Penggugat dan Para Tergugat; sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).
P4D, P4P, serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutus sengketa tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum, sehingga harus ditolak”.- Bertindak mewakili suatu Bank Asing di Jakarta, yang digugat oleh salah satu Direkturnya yang merasa dipecat secara sewenang-wenang. Di tingkat Peninjauan Kembali, MARI membatalkan putusan pengadilan di bawahnya yang memerintahkan Bank untuk mempekerjakan kembali Direktur, dengan pertimbangan bahwa hubungan kerja tidak dapat dipertahankan apabila salah satu pihak sudah tidak menghendaki (2010).
Perkara HAKI
- Bertindak mewakili suatu Perseroan selaku Produser Film atas gugatan pembatalan hak cipta film yang telah ditayangkan yang diangkat dari cerita novel, yang diajukan oleh penulis novel. Produser Film telah membeli hak cipta atas novel dari penulis untuk dijadikan film dan Produser Film dimenangkan hingga tingkat Kasasi di MARI (2007).
- Bertindak mewakili suatu Perseroan, pemilik karaoke dengan merek “Inul Vizta Karaoke”, dalam perkara gugatan yang diajukan Yayasan Karya Cipta Indonesia yang mengaku berhak atas para pencipta lagu, menuntut pembayaran royalti fee atas performing right di beberapa karaoke Inul Vizta (2011).
Arbitrase
❖ Di BANI:
- Bertindak sebagai Kuasa Hukum dan berhasil membela kepentingan suatu Perseroan selaku penyewa untuk menuntut pengembalian deposit sewa dalam nilai US$ setelah perjanjian sewa berakhir, namun pemilik gedung hanya akan mengembalikan uang deposit dalam nilai Rupiah berdasarkan kurs US$ terhadap Rupiah pada saat deposit dibayar pada awal sewa (2001).
- Bertindak sebagai Kuasa Hukum suatu Perseroan selaku pemilik gedung yang digugat oleh suatu pengelola hipermarket (pasar modern) selaku penyewa atas timbulnya keracunan atas asap pada para pekerja dan pengunjung yang disebabkan sirkulasi udara tidak berjalan baik dan melanggar peraturan keselamatan bangunan yang ditetapkan pemerintah daerah (2011).
- Bertindak sebagai Kuasa Hukum suatu Perseroan di bidang transportasi dan penyewaan pesawat, selaku pemilik pesawat charter (sebagai pihak yang menyewakan pesawat), yang diputuskan kontraknya secara sepihak oleh suatu perusahaan yang merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang berbasis di Bontang, Kalimantan Timur dengan alasan membahayakan keselamatan penerbangan. Gugatan wanprestasi yang diajukan pemilik pesawat charter dikabulkan Arbiter dan penyewa dihukum membayar ganti rugi sebesar US$ 6,5 Juta (2015).
❖ Di BAPMI:
Bertindak sebagai Kuasa nasabah perorangan (individu) yang dituduh wanprestasi tidak membayar utang sejumlah Rupiah 9,7 Milyar kepada suatu Perseroan di bidang sekuritas, atas fasilitas margin trading yang diberikan kepada nasabahnya. Nasabah mengajukan gugatan balik atas tindakan perusahaan sekuritas menjual saham-saham yang dijaminkan secara jual paksa, dibawah harga pasar yang sangat merugikan nasabah, dan menuntut saham-saham lainnya milik nasabah yang digadaikan untuk dikembalikan (2010).
❖ Ad Hoc Uncitral di Singapore:
Bertindak sebagai Kuasa 3 (tiga) Perseroan yang digugat 2 (dua) Perusahaan Asing atas kekurangan penjualan harga saham sejumlah US$ 10 juta dan menuntut pembatalan jual beli saham dan pengembalian seluruh saham ke penjual (2016).
❖ Eksekusi Putusan Arbitrase Asing:
Bertindak untuk dan atas nama 2 (dua) Perseroan Terbuka dan berhasil membatalkan eksekusi Arbitrase Asing (LCIA) yang diajukan oleh suatu institusi keuangan asing di tahun 2002.
❖ Pembatalan Putusan BANI:
Bertindak mewakili pihak yang menang dalam perkara Putusan Arbitrase di BANI, dalam menghadapi gugatan pembatalan Putusan BANI oleh pihak yang kalah dalam Putusan BANI melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2002) maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2017) tidak menerima gugatan pembatalan Putusan BANI.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
- Bertindak mewakili suatu Badan Hukum Asing dalam perkara Pembatalan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPPU menghukum suatu Badan Usaha Milik Negara karena menjual 2 (dua) unit Kapal Tanker yang dibeli suatu Badan Hukum Asing sebesar US$ 184.000.000 yang menurut KPPU dibawah harga pasar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keputusan KPPU tidak berdasar dan penjualan 2 (dua) Kapal Tanker telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku (2005).