Restrukturisasi Utang Garuda dan Iktikad Baik
Oleh: Anthony LP Hutapea, Advokat di Jakarta
Pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat sehingga menekan perjalanan udara menimbulkan dampak kerugian bagi sejumlah industri penerbangan, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“Garuda”). Akan tetapi, menurut hemat penulis, jika ditelusuri dari kasus yang diuraikan di bawah, sumber utama kerugian Garuda hingga mempunyai utang sebesar Rp. 70 triliun disebabkan oleh mengakarnya budaya korupsi dan mental manajemen lama yang lemah.
Warisan Manajemen Lama
Korupsi yang sudah membudaya dan menahun oleh manajemen lama, terbongkar secara kebetulan, ketika lembaga antirasuah Inggris, Serious Fraud Office (“SFO”) menemukan penyuapan yang dilakukan pejabat Rolls Royce dan Airbus di beberapa negara agar menggunakan mesin maupun produksi pesawatnya. Perkara tidak berlanjut ke pengadilan karena Rolls Royce dan Airbus bersedia membayar denda sangat besar, dan kooperatif menjelaskan sedetailnya, kemana suap ditujukan, sehingga muncul nama pimpinan Garuda, Emirsyah Satar (Direktur Utama 2005-2014) (“ES”) dan Hadinoto Soedigno (Direktur Teknik 2007-2012 dan Direktur Produksi anak usaha Garuda, PT Citilink Indonesia 2012-2017) (“HS”).
Atas temuan SFO, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) bekerjasama dengan SFO dan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Pratices Investigation Bureau (karena melibatkan transaksi perbankan di Singapura) mendalami bukti-bukti dan saksi-saksi, selanjutnya secara terpisah mendakwa ES dan HS melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juli 2020, menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 8 Mei 2020, yang menghukum ES 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti lebih dari 2,1 juta SGD dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda ES akan disita dan dilelang dan jika uang pengganti tidak ada atau tidak mencukupi, ES menjalani tambahan penjara selama 2 tahun. Selain itu, hasil Korupsi dan TPPU yang oleh ES dibelikan Tanah dan Rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan dan diatasnamakan istri dan adik istrinya, dirampas untuk negara, dan 1 unit apartemen di Singapura dirampas untuk Garuda. Sementara terhadap HS, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Juni 2021, menghukum 8 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti lebih dari 2,3 juta USD dan 477 ribu EUR serta barang bukti pengembalian uang sejumlah 1,2 juta USD yang disetor ke rekening KPK dirampas untuk Garuda.
Manajemen Garuda saat ini menempuh restrukturisasi utang terhadap para kreditornya guna menyelamatkan perseroan (Harian Kompas, 22/6/2021). Namun di tengah proses pembahasan restrukturisasi utang dengan para kreditornya, pada tanggal 9 Juli 2021, PT My Indo Airlines, salah satu vendor Garuda, mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Garuda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam perkara No. 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., karena Garuda belum melunasi pembayaran utang yang timbul berdasarkan kerjasama layanan penerbangan kargo. Apabila permohonan PKPU yang diajukan guna memaksa Garuda menyiapkan restrukturisasi utang dengan mengajukan rencana perdamaian, dikabulkan Pengadilan, maka berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Garuda mempunyai waktu sampai 270 hari sejak Putusan PKPU Sementara untuk mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh kreditornya, dalam rapat-rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas dan pengurus independen yang ditunjuk majelis hakim. Apabila rencana perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditor berdasarkan pengambilan pemungutan suara, maka rencana perdamaian tersebut disahkan oleh majelis hakim dalam suatu putusan yang mengikat Garuda dan seluruh kreditornya.
Bentuk Iktikad Baik
Bagaimana agar restrukturisasi utang yang mengatur mekanisme pengembalian dana kreditor dan sumber pembayarannya oleh debitor dapat disetujui, baik melalui proses di pengadilan atau pun di luar pengadilan, penulis berpendapat Garuda harus memulihkan kepercayaan para kreditornya. Betapa pun bagusnya rencana perdamaian yang dipersiapkan, yang terungkap di media massa yaitu antara lain : menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk pinjaman bertahap dalam skema obligasi wajib konversi, renegosiasi harga sewa dan pengembalian beberapa pesawat kepada para pemilik pesawat (lessor), renegosiasi penjadwalan pembayaran pinjaman dengan pihak perbankan, penutupan rute internasional dan diganti dengan rute nasional yang menguntungkan dan pemangkasan biaya operasional termasuk mengurangi jumlah pegawai dengan menawarkan pensiun dini, menjadi sia-sia bila para kreditor tidak mempercayainya. Lagipula, tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Garuda harus memulihkan kepercayaan para kreditornya dengan menunjukkan iktikad baik bahwa manajemen baru berbeda dengan manajemen lama, dalam bentuk menjadikan aset hasil kejahatan korupsi manajemen lama yang dirampas negara dan Garuda dalam putusan perkara ES dan HS sebagai salah satu sumber pembayaran utangnya. Penjualan aset negara dan Garuda yang diperoleh dari hasil rampasan aset manajemen lama pelaku kejahatan Korupsi dan TPPU untuk dijadikan sebagai bagian pembayaran utang kepada kreditornya, menunjukkan iktikad baik manajemen baru menuntaskan budaya korupsi serta mengurangi kerugian negara dan Garuda lebih lanjut. Memang upaya ini memerlukan waktu karena putusan pidana belum mempunyai kekuatan akhir dan mengikat, tetapi Jaksa Penuntut Umum dapat memohon agar perkara pidana Korupsi dan TPPU manajemen lama Garuda jika diajukan banding atau kasasi, diberikan prioritas untuk diperiksa dan setelah diputus untuk tidak menunda eksekusinya melalui mekanisme penjualan secara lelang yang terbuka untuk umum. Semoga dengan iktikad baik manajemen baru, para kreditor menyetujui restrukturisasi utang yang diajukan Garuda.
Jakarta, 01 Oktober 2021
Penulis,
Anthony LP Hutapea, S.H., M.H.