Pailit Sritex dan Peluang Kasasi
PT Sri Rejeki Isman, Tbk bersama 3 perseroan yang merupakan grup anak usahanya (“Sritex”) dan dikenal sebagai pelaku usaha sektor tekstil dan produk tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg tanggal 21 Oktober 2024, berdasarkan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Perkara No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan Homologasi”), yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon (“Indo Bharat”) selaku salah satu kreditor utang dagang, dengan jumlah utang yang telah diakui sejumlah Rp127.969.059.783.