Skip to content

admin

Pailit Sritex dan Peluang Kasasi

  • by

PT Sri Rejeki Isman, Tbk bersama 3 perseroan yang merupakan grup anak usahanya (“Sritex”) dan dikenal sebagai pelaku usaha sektor tekstil dan produk tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg tanggal 21 Oktober 2024, berdasarkan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Perkara No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan Homologasi”), yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon (“Indo Bharat”) selaku salah satu kreditor utang dagang, dengan jumlah utang yang telah diakui sejumlah Rp127.969.059.783.

Restrukturisasi Utang Garuda dan Iktikad Baik

  • by

Pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat sehingga menekan perjalanan udara menimbulkan dampak kerugian bagi sejumlah industri penerbangan, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“Garuda”). Akan tetapi, menurut hemat penulis, jika ditelusuri dari kasus yang diuraikan di bawah, sumber utama kerugian Garuda hingga mempunyai utang sebesar Rp. 70 triliun disebabkan oleh mengakarnya budaya korupsi dan mental manajemen lama yang lemah.