PT Sri Rejeki Isman, Tbk bersama 3 perseroan yang merupakan grup anak usahanya (“Sritex”) dan dikenal sebagai pelaku usaha sektor tekstil dan produk tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg tanggal 21 Oktober 2024, berdasarkan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Perkara No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan Homologasi”), yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon (“Indo Bharat”) selaku salah satu kreditor utang dagang, dengan jumlah utang yang telah diakui sejumlah Rp127.969.059.783. Indo Bharat mendalilkan Sritex telah cidera janji dengan tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi, yang semula ditaati Sritex dengan membayar cicilan sejak 23 September 2022 sampai Juni 2023 sejumlah Rp26.660.220.799, namun berhenti membayar sejak Juli 2023. Sritex mendalilkan Indo Bharat bukan lagi kreditornya karena telah menerima pembayaran dari pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi.
Dampak putusan pailit Sritex menjadi berita utama di beberapa media massa, yang pada pokoknya memberitakan Presiden RI Prabowo Subianto sampai memerintahkan 4 Kementerian RI, yaitu Perindustrian, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Badan Usaha Milik Negara untuk mengkaji penyelamatan Sritex yang memiliki tenaga kerja ± 50.000 orang agar tetap dapat berusaha. Hal ini dapat dipahami mengingat isu sulitnya mendapatkan pekerjaan dan lemahnya ekonomi daya beli masyarakat diawal jabatannya sebagai Presiden RI merupakan salah satu prioritas yang harus diperbaiki. Belum lagi utang Sritex yang mencapai Rp 26 triliun kepada lebih dari 200 kreditor di dalam dan luar negeri, termasuk lebih dari 35 bank swasta lokal, asing dan pemerintah, dapat menyebabkan stabilitas sektor perbankan dan perekonomian terganggu akibat implikasi pailitnya Sritex.
Sritex masih mempunyai peluang hidup, apabila Mahkamah Agung di tingkat Kasasi berpendapat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang salah menerapkan hukum dan mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Sritex.
Gagal Membuktikan Dalil
Dalam pembuktian hukum acara perdata, dikenal satu asas utama Actori in Cumbit Probatio, yang mengandung makna “siapa yang mendalilkan dialah yang wajib membuktikan”. Asas ini diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa yang diembani kewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau untuk mengukuhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain yang menunjuk pada suatu peristiwa.
Sritex sangat keliru dengan tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan adanya pembayaran yang telah dilakukan pihak ketiga (asuransi) kepada Indo Bharat, sehingga Indo Bharat bukan lagi kreditornya. Sebaliknya Indo Bharat dengan sederhana dapat membuktikan dirinya telah diakui oleh Sritex sebagai kreditor yang tercatat dalam Putusan Homologasi dan telah menerima pembayaran secara bertahap namun dihentikan sejak Juli 2023. Tidak ada alasan hukum bagi Majelis Hakim menolak Pembatalan Putusan Homologasi yang menyebabkan Sritex pailit.
Peluang Kasasi
Sritex mempunyai peluang menang di Kasasi jika berhasil membuktikan bahwa pihak asuransi telah membayar seluruh tagihan Indo Bharat, sehingga kreditor Sritex adalah pihak asuransi berdasarkan prinsip subrogasi.
Apabila tidak dapat membuktikan, maka peluang dibatalkannya kepailitan Sritex adalah dengan pertimbangan non yuridis, dalam hal ini agar Sritex dapat tetap berusaha mengingat nasib jumlah tenaga kerjanya yang apabila di PHK karena pailit akan berdampak besar pada penyerapan tenaga kerja. Selain itu ada peluang industri tekstil yang padat karya jika dikelola dengan manajemen yang baik, tetap merupakan industri yang dapat menambah devisa negara dengan dibantu pihak pemerintah untuk mencabut kebijakan yang menghambat industri tekstil dalam negeri berkembang dengan antara lain membatasi impor tekstil dan pakaian.
Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 pada tanggal 14 September 2022 pernah membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 23 Mei 2022 yang mempailitkan rumah sakit dengan memberikan pertimbangan non hukum. Hakim Kasasi berpendapat bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa sebagai pihak yang dipailitkan karena tidak membayar hutang dampak Covid 19 merupakan penyelenggara usaha rumah sakit yang tidak semata-mata mencari keuntungan, lebih pada usaha kemanusiaan, maka seharusnya diberikan kesempatan untuk menjalankan usaha agar dapat melaksanakan kewajibannya kepada para kreditornya. Oleh karena itu, terhadap debitor yang menyelenggarakan usaha rumah sakit tidak dipailitkan. Entah apa pertimbangan hukum Hakim Kasasi yang mengadili Sritex nanti.
Penulis, Anthony LP Hutapea